Waljid dan Sudarto (kanan) dalam sebuah acara di Yogyakarta beberapa waktu lalu /dwi
EKONOMI
Empat Poin Kekecewaan Serikat Pekerja Rokok Tembakau dengan Keputusan UMK /UMP 2022
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-YOGYAKARTA-Keputusan pemerintah soal Upah Minimum Kerja (UMK) dan Upah Minimum Propinsi (UMP) tahun 2022 , yang diumumkan beberapa waktu lalu , masih menuai berbagai komentar terutama dari kalangan serikat pekerja yang ada . Salahsatunya ialah kekecewaan yang dilontarkan oleh Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP RTMM – SPSI) .
Kepada Journal Jogja Rabu (24/11-2021) Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI , Sudarto yang merinci menjadi empat poin . yakni bahwa Pemerintah(terutama pusat), terbukti tidak memahami realitas dilapangan bahwa upah minimum dipakai untuk patokan bayar upah buruh dilapangan, tanpa memperhatikan susu(strutur skala upah), masa kerja, dan pertumbuhan perusahaan. Berikutnya ialah bahwa pemerintah tidak memahami realitas posisi tawar serikat pekerja dlm konteks hubungan industrial yg harmonis, dinamis, dan berkeadilan yg sesungguhnya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin supremasi hukum(khususnya hukum ketenagakerjaan). Ujar Sudarto dalam Voice note yang dikirim keredaksi .
Lebih lanjut Sudarto juga menambahkan bahwa pemerintah selaku pejabat negara tidak peka atas tugas dan tanggungjawabnya sebagai pihak yg menjaga keadilan(terutama untuk yang lemah), makanya hukum positif dibuat untuk menjaga keadilan, setidaknya keseimbangan. Dan poin selanjutnya ialah bahwa pemerintah tidak konsisten terhada sasaran produktivitas, terlebih di era globalisasi/pasar bebas/revolusi industi4.0, buruh di indonesia tdk dilindungi upahnya secara kompetitif padahal lapangan kerja terbatas pencari kerja banyak beresiko pelanggaran terjadi(dengan kata lain yang melanggar tidak ditindak, yang dilanggar justru direndahkan) eksplotasi buruh akan semakin besar, problem jumlah pengawas terbatas, serta integritas. Urainya .
Terkait dengan situasi di Yogyakarta Waljid Budi Lestarianto dari PD FSP RTMM DIY menambahkan bahwa UMP/ UMK tahun 2022 oleh Gubernur DIY beberapa waktu yang lalu, tentunya belum memenuhi harapan bagi kami.
sebab sebelumnya kami berharap UMK yang akan ditetapkan oleh kabupaten/kota di DIY minimal dapat lebih tinggi dari kabupaten - kabupaten yang di Jawa tengah yang langsung berbatasan dengan kabupaten di DIY. Ujar Waljid .
Lebih lanjut Waljid berharap agar UMP/UMK tahun 2022 agar dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha.
Kami berharap UMK hanya diterapkan bagi pekerja dengan masa kerja 0 - 1 tahun, bagi pekerja yang masa kerja lebih dari 1 tahun, untuk penerapan upah nya menyesuaikan Struktur Upah dan Skala Upah. Kami berharap untuk penerapan UMK tahun 2022, tidak ada lagi penangguhan dan penundaan pembayaran upah oleh pengusaha.
Kami berharap bagi pengusaha yang nyata - nyata melakukan pelanggaran hak - hak normatif kepada pekerja untuk dapat ditindak tegas. Kami mendorong bagi pengawas ketenagakerjaan di DIY untuk benar - benar menjalankan tugas nya agar benar - benar tidak ada pelanggaran terkait hak normatif bagi pekerja di DIY. Tutup Waljid. (dwi)