By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-YOGYAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) baru sajamengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ( CHT ) tahun 2023 yang akandatang dengan besaran +- 5% - 13%, dan atas prakarsa Kementrian KesehatanRI, selain itu pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah ( PP) no. 109 tahun 2012tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakaubagi kesehatan.
Kebijakan ini sebagai komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan, namun juga perlindungan terhadap buruh, petani, konsumen dan industri denganmeminimalisir dampak negatif terkait produk Hasil tembakau, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia. Namun atas kebijakan tersebut menurut kami dapat menimmbulkan beberapa persoalan dan tantangan bagi masa depan ekosistem pertembakauan di Indonesia. Demikian seperti Rilis media yang diterima redaksi Journal Jogja pada Selasa (8/11-2022).
Dalam keterangannya Ketua PD RTMM DIY Waljid Budi Lestariyanto mengemukakan bahwa pihaknya telah memprediksi berbagai hal yang menyangkut ekosistem pertembakauan terkait persoalan tersebut
Bahwa kebijakan kenaikan cukai rokok. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok padatahun 2023 yang akan datang, yang pasti akan diikuti dengan naiknya harga jual eceran ( HJE). pastinya akan berdampak pada penurunan penjualan yang kemudian berdampak pada penurunan produksi.
Adanya dorongan revisi PP 109 Tahun 2012 untuk memperbesar Peringatan bergambar dan larangan beriklan. Tekanan dari anti-tembakau untuk ratifikasi FCTC.
Pemerintah Daerah memberlakukan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokokyang melebihi dari PP 109 Tahun 2012 (lebih dari 300 peraturan diseluruhIndonesia).
Rencana pelarangan total iklan dan promosi rokok, pembesaran pencantumanperingatan bergambar bahaya merokok (Perpres 18 Tahun 2020).
Hal lain yang diungkap waljid ialah bahwa dampak Pandemi COVID-19 pada ekosistem pertembakauan, dari segi hambatan operasional, penurunan produksi, serta biaya dan penyesuaian yang harus
dilakukan terkait protokol kesehatan. Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas maka penting untuk mendapatkan perhatiandari para pemangku kebijakan, yakni Tentang perlindungan pekerja/buruh sektor SKT yang bekerja disektor padat karya dan Petani Tembakau, akibat kenaikan cukai hasil tembakau ( cukai rokok) Pada tahun 2023, sebesar +- 5% - 13 %.
Sikap dan Pandangan Konsumen mengenai kenaikan harga jual eceran rokokpada tahun 2023.
Tentang rencana revisi PP No. 109 Tahun 2012 terkait pengendalian rokok.
Tentang perlindungan Tata Niaga Pertanian Tembakau dan pengaturanpembatasan import tembakau dari luar negeri.
Terkait mekanisme distribusi DBHCHT dan memaksimalkan penggunaannyauntuk petani tembakau, petani cengkeh , buruh / pekerja pabrik rokokdankonsumen rokok.
Terkait kritikal point tersebut di atas, PD FSP RTMM-SPSI DIYtelahmenyampaikan aspirasi melalui surat resmi kepada semua pihak terkait, termasukkepada Presiden RI. PD FSP RTMM-SPSI DIY meminta kepada Pemerintah dengan sangat, untukmempertimbangkan kembali terkait kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2023tersebut sebelum diputuskan secara resmi, khususnya Cukai Sigaret KretekTangan ( SKT) yang merupakan sektor PADAT KARYA untuk tidak dinaikkantarif cukainya di tahun 2023. (*/dwi)