By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-YOGYAKARTA- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 di DIY. Pengumuman tersebut juga di barengi dengan pengumumman upah minimum provinsi (UMP) 2022 DIY.
Dalam pengumuman tersebut Gubernur mengatakan, bahwa terdapat kenaikan UMK di DIY, dengan rincian sebagai berikut Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970, terjadi kenaikan sebesar Rp 84.440 atau 4,08% dibandingkan tahun 2021. Kabupaten Sleman Rp 2.001.000, naik sebesar Rp 97.500 atau 5,12% dibandingkan tahun 2021. Sedangkan Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848, naik Rp 74.388 atau 4,04% dibandingkan tahun 2021. Kulon Progo: Rp 1.904.275, naik Rp 99.275 atau 5,50% dibandingkan tahun 2021. Kabupaten Gunungkidul : Rp1.900.000 (naik Rp 130.000 atau 7,34 persen) dari tahun 2021..
Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga telah menjelaskan berbagai pertimbangan terhadap keputusan UMK dan UMP tersebut. Berbagai alasan dan pertimbangan yang harus diambil adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, dan banyaknya jumlah anggota rumah tangga. Secara legalitas keputusan tersebut juga memiliki dasar yakni Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022. Ujar Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY Rany Widayati , Sabtu (28/11-2021) di kompleks parlemen .
Lebih lanjut Rany juga menjelaskan bahwa UMK dan UMP sudah didasarkan pada keputusan yang matang dengan banyak pertimbangan dan melibatkan semua pihak baik pengusaha maupun pekerja. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk melakukan penangguhan pembayaran upah kepada pekerjanya dan pengusaha dapat dikenakan sanksi bila tidak membayar upah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan, ujar Anggota Komisi D DPRD DIY .
Jika akan berkomentar mengapa upah di Yogya dianggap rendah dan daerah lain tinggi, sebaiknya semua pihak juga melihat perkembangan ekonomi wilayah, apakah DIY bisa disamakan dengan daerah industri seperti Tangerang, DKI , serta Bandung dan sebagainya. Justru UMP DIY sebesar Rp 1.840.951,- lebih tinggi dari UMP Jawa Tengah yang berada pada angka Rp. 1.812.935,- lebih tinggi Rp. 28.016,- atau 1,5%. Yang paling penting untuk dipahami atas UMK/UMP adalah perhitungan “Living Cost “ yang berbeda di setiap daerah, paparnya lagi.
Terkait dengan masih adanya berbagai persoalan yang timbul dari pengumumam UMP dan UMK tersebut Rany mengharapkan adanya komunikasi yang intens antara pengusaha dan pekerja termasuk di dalamnya Serikat pekerja dengan diawasi oleh pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Tenaga Kerja. Lebih lanjut Rany juga meminta agar Dinas Tenaga kerja DIY tetap melakukan komunikasi yang intens dengan semua pihak baik pekerja dalam hal ini serikat pekerja maupun pengusaha.
Dengan demikian kehadiran pemerintah sebagai regulator juga dirasakana manfaatnya bagi pekerja dan pengusaha, syukur syukur memiliki berbagai program yang bisa membantu para pekerja di DIY, tutup politisi perempuan asal Gunungkidul ini (dwi)