Pengacara Oncan Purba dan tim /dwi
HUKUM
Sidang Gugatan Perdata Kasus tanah di Purworejo , Oncan Purba : Eksepsi Tepat Sasaran dan diterima
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-JOGJA-Kasus gugatan permasalahan 14 bidang tanah yang bergulir di Pengadilan Negeri Purworejo , telah diputus oleh majelis hakim dengan nomor putusan 5/pdt.G/2022/PN.PWR.
Dalam keterangannya kepada awak media pengacara senior Oncan Purba menjelaskan bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Semarang telah memutus perkara tersebut dengan nomor 369/Pdt/2022/PT.SMG tertanggal 12 Oktober 2022 dengan amar putusan , yakni menerima permohonan banding dari para pembanding semula tergugat I ,II dan III/ Penggugat Rekopensi I,Iidan III, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purworeja nomor 5/pdt.G/2022/PNPWR. Terang Oncan.
Oncan lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kasasi ke mahamah Agung (MA) RI, untuk memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang nomor 369/Pdt/2022/PT.SMG dengan tuntutan menerima Eksepsi para Tergugat menolak Gugatan Para penggugat dan mengabulkan gugatan rekopensi para penggugat Rekopensi untuk seluruhnya.
Hal lain juga dikemukakan oleh pengacara Willyam Saragih SH yang merupakan anggota tim pengacara yang tergabung bersama Oncan Purba , yang menjelakan bahwa dalam sidang yang dilakukan di PN Purworejo , banyak terlihat kejanggalan .
Selain bayak fakta yang nyata yang diabaikan oleh majelis hakim , juga masih kurang tepatnya gugatan , misalnya jika gugatan itu menyangkut tentang pengambilan sertipikat , maka seharusnya putusan tersebut menggugat pihak pihak yang menguasai sertipikat , namun ternyata tidak digugat di pengadilan , karena faktanya sertipikat tersebut dikuasai dan dijadikan jaminan pada Bank BPD Jateng , BNI, BRI serta Polda Jateng Sehingga gugatannya kurang kurang pihak dan tidak terbukti secara hukum diambil dari penguasaan para penggugat , oleh karena itu pula guggatan sehatusnya ditolak ungtuk seluruhnya, terang Willyam.
Willyam juga menegaskan bahwa pihaknya akan teruys melakukan upaya mencari keadilan , karena menurutnya keadilian dalam kasus ini belum dapat dirasakan .
Masih banyak hal hal yang menjadi pertanyaan besar dalam kasus ini , termasuk pergantian majelis hakim dan lain lain , tambahnya lagi. (dwi)