By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-Sleman – Pejalanan panjang para penghuni Apartemen Malioboro City untuk mendapatkan haknya masih terus bergulir , dalam keterngannya pada acara jumpa pers di hotelnext Selasa (20/8-2024 ) Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, dan Budijono menyampaikan pihaknya siap mengerahkan 79 gerobak sapi untuk mengawal proses nya.
Baik Edi maupun Budijono menegaskan apabila sampai 1 September SLF tidak diproses maka PPPSRS siap menggelar aksi mengerahkan 79 gerobak sapi. 79 gerobak sapi itu sekaligus menandai momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kenapa gerobak sapi? gerobak sapi merupakan simbol keadaan yang menunjukkan kekuatan tapi masih terbelenggu dan tertatih-tatih. Ungkapnya
Diungkapkan pula bahwa aksi 79 gerobak sapi itu digelar dari Pemkab Sleman hingga kawasan Titik Nol Yogyakarta. Perjalanan gerobak sapi selalu pelan-pelan namun pasti meninggalkan bekas berupa kotoran, yang bisa mengenai siapa pun di belakangnya.
Tekad itu disampaikan Edi mengingat proses penerbitan SLF merupakan perintah dari Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Didampingi Sekretaris PPPSRS, Budijono, Edi lantas menunjukkan dokumen dari kementerian itu.
Besok kami mengawal MNC Bank mengurus pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) apartemen tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman. Kami berharap pendaftaran SLF prosesnya dapat berjalan lancar hingga finish sebelum tanggal 1 September 2024,” ujarnya
Dia juga menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab Sleman beberapa waktu lalu PPPSRS Apartemen Malioboro City sudah memperoleh surat jawaban bahwa SLF akan diproses.
Kenyataan nya hal tersebut hanya berupa janji-janji manis. Artinya, SLF harus benar-benar diproses. “Kami berharap Pemkab Sleman serius menyelesaikan masalah yang sudah terkatung-katung sebelas tahun ini,” ujarnya .
PPPSRS bergerak karena memiliki dasar dan aturan yang kuat. Pihaknya pun bersedia mengambil langkah-langkah kompromi, misalnya saat akan menggelar aksi tepat pada momentum pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sleman namun diurungkan dengan alasan tidak ingin membuat gaduh suasana. Tuturnya
Harapannya, dari aksi itu Pemda DIY melalui Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan atensi atas permasalahan yang menyelimuti Apartemen Malioboro City. “Kami berharap Ngarsa Dalem Sultan HB X memberikan atensi agar SLF segera terbit,” tandasnya.
SLF, sambung Budijono, sebenarnya merupakan tanggung jawab Pemkab Sleman. Dia memohon jangan sampai prosesnya justru membebani pemiliknya mengingat sejak 2019 apartemen sejumlah 561 unit itu -- 280 di antaranya milik perorangan dan 215 unit milik MNC Bank. (*)