By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-SLEMAN-Pengadilan Negeri Sleman kembali menggelar sidang perkara dugaan penggelapan tas mewah impor terkait Aktris Angela Lee yang melibatkan Devi Haosana atau DH , tampaknya mulai memasuki tahapan tahapan yang mendekat akhir ,Seperti pada Senin, 26 September 2022, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.Sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, serta Aziz Muslim, SH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, SH beragendakan mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam pembacaan naskah pembelaan (Pledoi) yang dibacakan Kuasa Hukum DH, Sandy Batara, SH di hadapan Majelis Hakim menyebutkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menggambarkan fakta persidangan belum terpenuhi.
"Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum juga menyebutkan bahwa tidak adanya saksi yang melihat atau menukar, hanya didasarkan kepada keterangan asumsi bahwa telah terjadi peralihan barang dari reseller kepada Angela dan Angela kepada Devi," katanya.
Tapi, lanjut Sandy dari Devi kepada penyidik bahkan kepada jaksa maupun hakim, itu Jaksa belum membuktikannya. Hal itu yang membuat pihak Kuasa Hukum Devi membantahnya.
"Tidak adanya saksi yang melihat adanya barang yang ditukar. Kalaupun ada barang yang digelapkan, mana buktinya, nah ini sebetulnya nya yang juga harus menjadi perhatian penting sebagai sebuah fakta " tandasnya.
Kuasa hukum juga menegaskan jangan sampai tidak adanya bukti yang kuat, terdakwa dituntut karena keinginan sepihak.
Sementara, Devi Haosana dari Rutan Polda DIY melalui zoom meeting menganalogikan kasus ini seperti perseteruan anatara Daud vs Gholiat, yang seperti diketahui Daud tengah berjuang melawan raksasa Goliath
"Digambarkan bahwa orang yang biasa harus menghadapi Gholiat yang memiliki kekuatan yang besar. Karena hanya orang yang memiliki kekuatan besar yang bisa membawa kami pada persidangan ini," katanya.
Lebih lanjut Sandy menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan kebenaran , dan untuk agenda selanjutnya adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pembelaannya secara tertulis pada Rabu, 28 September 2022. (dwi)