Timpengacara Oncan Purba menunjukan salinan memori banding /dwi
HUKUM
Pengacara Oncan Purba Ungkap Putusan Pengadilan PN Purworeja yang Aneh tapi Nyata
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-JOGJA-pengacara senior Oncan Purba mengemukakan sebuah sindiran yang dianggapnya tepat untuk mensikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dalam perkara Perdata nomor : 5/Pdt.G/2022/PN.Pwr.
Keputusan ini bisa dianggap keputusan pengadilan yang aneh tapi nyata , ujarnya didepan awak media pada Kamis (25/8-2022) di rumah makan es teler Sukonandi Yogyakarta.
Oncan dan tim pengacara melihat banyak kejanggalan dalam putusan tersebut , banyak fakta fakta yang diabaikan dalam persidangan , bahkan menurutnya ada banyak keganjilan yang dipakai sebagai dasar pengambilan keputusan .
Juga terjadinya pergantian majelis hakim yang menangani perkara ini . Bahkan karena tanpa alasan pembenar dan kebenaran yang sesuai dalil gugatan para penggugat, dan majelis hakim telah mengabulkan sebagian dari gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan para penggugat, padahal secara hukum perbuatan melawan hukum yang dituduhkan tersebut tidak terbukti secara nyata dalam pembuktiannya , karena itu seharusnya majelis hakim menolak seluruh gugatan para penggugat. Terang pengacara senior ini.
Oncan juga menambahkan bahwa tuduhan perbuatan melawan hukum dengan cara mengambil paksa atas 14 sertipikat SHM , juga tidak terbukti dilakukan .
Bahkan faktanya sertipikat tersebut tidak dipegang dan dikuasai para tergugat , namun dikuasai oleh pihak bank dan Polda Jawatengah . Tetapi pihak yang menguasai sertipikat tersebut secara nyata –nyata malah tidak digugat ke pengadilan . Demikian pula terhadap sertipikat tidak terbukti adanya 14 sertipikat sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat , namun ternyata malah dibenarkan hukum melalui keputusan yang diambil . Padahal seharusnya dibuktikn dahulu kebenaran sertipikat tersebut , apakah berada dalam tangan para tergugat atau tidak , nah inikan jadi aneh tapi nyata , dan masih banyak lagi kejanggalan kejanggalan yang muncul sehingga menjadi pertanyaan besar, terangnya lagi.
Terkait hal tersebut Oncan mengemukakan bahwa pihaknya akan melanjutkan hal tersebut melalui pengajuan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang .
Kami telah menyatakan banding dan mengajukannya pada 11 Agustus 2022, dan memori banding pada 15 Agustus melalui sistem Aplikasi E –Court Banding , tutupnya . (dwi)