Pengacara Oncan Purba menunjukan surat permohnan Kasasi pada MA /dwi
HUKUM
Perkara Gugatan Bagi Waris, Oncan Purba : Semua Harus Berada pada Koridor Hukum
By Dwijo Suyono
JOURNAL JOGJA-YOGYAKARTA-Pembagian harta warisan dalam sebuah keluarga ternyata seringkali menjadi sebuah kasus hukum , walaupun harta warisan tersebut berada dalam sebuah keluarga, dan melibatkan anggota keluarga . Hal ini juga dialami oleh keluarga Alm Sudibyo Budi Prasetyo , yang harta peninggalan nya saat ini ,telah menjadi sebuah kasus hukum .
Dalam keterangannya kepada awak media Oncan Purba yang menjadi kuasa hukum salah seorang anak almarhum , memberikan penjelasn bahwa pembagian harta warisan ini harus menggunakan wewenang pengadilan untuk menyelesaikan .
Saat ini dalam kasus yang sedang berjalan ini istri Almarhum yakni Ny Nge Ming He menggugat anaknya sendiri dalam kasus pembagian harta warisan , ujarnya pada Selasa (11/4-2023).
Lebih lanjut Oncan mengemukakan bahwa pihak penggugat tidak menginginkan harta peninggalan dibagi sama rata kepada ahli waris , oleh karena itu sang ibu menlakukan gugatan.
Dalam guigatan yang dilayangkan melalui PN Yogyakarta nomor 72/Pdt.G/2022/PN.Yyk.pihak pengadilan mengabulkan hanya sebagian permohonan penggugat yaitu menyangkut tentang ahli waris almarhum Sudibyo Budi Prasetyo, yakni mencakup 5 personil yakni Istri dan keempat anak kandungnya , tetapi dalam sidang yang telah dilakukan pihak istri menolak membagikan harta peninggalan bagi rata karena menurutnya bahwa ada sebagian harta yang di klaim milik sendiri yang merupakan warisan dari orang tua istri, sehingga dianggap tidak bisa ikut dibagikan , padahal dari fakta fakta yang muncul dipengadilan bahwa harta tersebut dibeli setelah mereka menikah sehingga tidak di anggap sebagai harta asal , ujar pengacara senior ini.
Oncan lebih lanjut juga menegaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum salah seorang anak telah mlakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan tinggi Yogyakarta untuk perkara ini.
Ada hal juga membuat kami janggal karena putusan pengadilan tinggi yang dianggap tidak menggunakan alat bukti yang ditampilkan sebagai dasar pembuat keputusan untuk itulah kami melakukan kasasi, tambahnya lagi.
Diinformasikan pula harta warisan yang sedang dalam perkara ini meliputi 16 bidang tanah di Purworeja , saham saham perusahaan yang dimiliki , serta bangunan yang terletak dikawasan Kotabaru Yogykarta .
Jika ditaksir ya nilainya puluhan miliar , dan hendaknya semua pihak harus patuh koridor hukum yang ada tutupnya . (dwi)