EKONOMI
Perlu Keseimbangan Perda Kawasan Tanpa Rokok Harus Kaji Banyak Aspek
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-BANTUL-Pembentukan Kawasan Tanpa Rokok atau KTR memerlukan payung hukum dalam pelaksanaannya , payung hukumnya ialah Peraturan Daerah atau Perda , hingga saat ini bantak perda KTR yang dibuat hanya untuk kepentingan satu aspek saja , sehingga ada beberapa pihak yang juga merasa kesulitan dengan adanya Perda KTR ini. Inilah yang diantarkan oleh Waljid Budi Lestariyanto dari Serikat Pekerja RTMM DIY dalam acara FGD Keseimbangan Pada Penerapan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok , yang berlangsung pada Sabtu (15/10-2022) di Resto Ndoro Giri Bantul.
FGD kali ini ini dihadiri oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD DIY Dr.Hj Yuni Satia Rahayu SS., M.Hum. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI, Sudarto A.S., Makmur Marbun selaku Direktur PHD Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Perwakilan Pimpinan dan Manajemen Pabrik Rokok PT. CMPN dan PT. YTI, perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, perwakilan anggota PUK FSP RTMM se-DIY dan Pengurus PD FSP RTMM-SPSI DIY. Hananto selaku perwakilan dari AMTI. Perwakilan Dinas Kesehatan.
Makmur Marbun selaku direktur Produk Hukum Daerah Kementrian Dalam Negeri memaparkanPembentukan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Keberadaan Perda KTR di provinsi, kabupaten/kota menjadi kewajiban pemerintah
daerah untuk segera dirumuskan dan diundangkan. Makmur Marbun memaparkan bahwa badan legislatif
di daerah harus segera merumuskan RAPERDA KTR dan melaksanakan fungsi legislasinya secara maksimalujarnya melalui media zoom
Selain itu Makmur Marbun juga menyampaikan menyampaikan pentingnya PERDA KTR untuk mengurangi prevalensi perokok di daerah.
Sementara Hananto dari Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia memaparkan bahwa 40% Perda KTR di Indonesia dirasa sangat eksesif.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa, di Perda KTR di Kota Bogor melebihi PP 109 Tahun 2012 (produk rokok ditutupi dengan kertas/kain sehingga nama maupun logo produk tidak terlhiat). Hal tersebut tentu menyalahi PP 109 Tahun 2012 karena dalam PP 109 Tahun 2012 tidak mengatur hingga ke tingkatan tersebut.urainya .
Selanjutnya dia juga menguraikan menyampaikan bahwa PP 109 Tahun 2012 sudah mengatur tentang pengendalian zak adiktif secara menyeluruh jadi jangan sampai PERDA KTR menyimpang/melebihi dari peraturan di atasnya. Selanjutnya, dalam proses perumusan dan pembahasan Perda KTR di Provinsi DIY maupun Kabupaten Bantul dan Sleman harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi DIY.
Endang selaku perwakilan dari DInas Kesehatan DIY yakni Endang dalam kesempatan tersebut mengemukakan bahwa . Regulasi dirumuskan dan diundangkan untuk menyelesaikan permasalahan bukan menimbulkan masalah. Untuk melindungi kelompok rentan di masyarkat, muncul regulasi/Perda KTR di setiap daerah di Indonesia.
Perda KTR pada intinya tidak melarang untuk orang merokok, tetapi mengatur boleh/tidaknya orang untuk merokok di tempat tertentu. Bu Endang memaparkan bahwa dalam perumusan PERDA KTR dibutuhkan sebuah kajian yang mendalam sehingga setiap kepentingan dari berbagai pihak dapat terakomodir dalam PERDA KTR. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan DIY angka kematian di DIY didominasi oleh penyakit yang ditimbulkan dari asap/rokok. Paparnya .
Sudarto A.S, Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI. Dalam pemaparannya menyampaikan banyak barang-barang lain selain rokok yang dapat menimbulkan kematian, kenapa produk rokok selalu jadi sorotan utama.
Selain itu, industri rokok menjadi salah satu penyumbang pajak negara. Keberadaan Perda KTR justru malah mematikan /menyulitkan industri rokok terutama sigaret kretek tangan yang didominasi oleh kaum perempuan
Hal lain yang dikemukakan oleh Dr. Hj. Yuni Satia Rahayu S.S., M.Hum selaku Ketua BAPEMPERDA
DRPD DIY. menyampaikan jalur usulan perda, baik dari badan legislatif, masyarakat melalui badan legislatif maupun bidang eksekutif. Alur pembahasan peraturan daerah melalui BAPEMPERDA DIY.
yaitu; identifikasi isu yang kemudian akan diusulan dalam bentuk naskah akademik (syarat utama) yang akan menjadi draf rancangan peraturan daerah. Proses selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus, kemudian Bapemperda melakukan public hearing, selanjutnya setelah dilakukan public hearing proses selanjutnya adalah pembahasan draf raperda oleh pansus dan kemudian dilanjutkan pembahasan serta harmonisasi draf Raperda oleh Bapemperda. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan draf raperda tersebut ke Kemendagri. Papar politisi PDI perjuangan ini .
Dia juga menjelaskan bahwa jika ada keinginan dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengusulkan Perda KTR ke BAPEMPERDA DPRD DIY,selain itu Yuni Satia Rahayu juga mengajak kepada para pemangku
kepentingan untuk bersama-sama merumuskan Perda KTR yang memanusiakan manusia. (dwi)