By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-SLEMAN-Kasus yang menjerat selebgram Angela Charlie atau yang dikenal dengan sebutan Angela Lee yang terjadi pada tahun 2018 dan perkara tersebut sudah inkrach artinya sudah memiliki keputusan kekuatan hukum yang tetap. Dan saat ini ternyata mesih menyisakan persoalan baru yakni dengan munculnya gugatan baru . Hal tersebut dikemukakan oleh Tim Pengacara DH
"Kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa DH, menilai perkara ini Angela Charlie atau lebih dikenal dengan nama Angela Lee memasuki babak baru. Perkara yang dulu telah diputus di Pengadilan Negeri Sleman dan telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tahun 2018 kini kembali memakan korban," ujar Penasihat Hukum DH, Sandy Batara, SH, didampingi Ade Haosana, SH, MH, dan Caesar J Pellokila, SH, dalam acara jumpa pers Senin (5/9-2022).
Tim pengacara mengemukakan bahwa sebenarnya DH merupakan salah satu korban kasus Angela Lee tersebut termasuk juga penyidik yang menangani perkara tersebut.
"DH klien kami malah saat ini kini dinyatakan sebagai tersangka untuk barang bukti yang ia serahkan ke penyidik Polres Sleman pada tahun 2018 lalu, disini kami melihat hal yang kurang wajar " katanya.
Hal ini bermula dari adanya laporan baru yang dibuat oleh ST yang melaporkan DH dan penyidik yang menangani perkara tersebut pada tahun 2018 yang dituduh telah menukar barang bukti padahal barang bukti tersebut telah dinyatakan benar saat disita oleh penyidik Polres Sleman dan telah di konfrontir kembali oleh Angela Lee yang statusnya sebagai tersangka pada saat itu," katanya.
"Kemudian setelah di konfrontir oleh Angela Lee pada saat itu, semua barang bukti tersebut dibawa ke Jaksa untuk diserahkan bersamaan dengan tahap 2, dimana barang bukti tersebut ditanyakan lagi kembali ke Angela Lee untuk dikonfirmasi lagi kebenarannya, dan pada saat itu Angela Lee menyatakan bahwa barang yang diserahkan itu sepenuhnya benar barang-barang yang ia gadai ke DH," tambahnya.
Dan , pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan barang bukti, Angel Lee membenarkan barang-barang yang dijadikan sebagai barang bukti tersebut adalah benar barang yang digadaikan oleh Angle Lee ke DH.
Kini setelah beberapa tahun berlalu, penyidik dari Polda DIY menyatakan bahwa barang-barang yang diserahkan adalah barang yang tidak sesuai. Dan menetapkan DH dan seorang penyidik dari Polres Sleman yang kini bertugas sebagai perwira menengah di Mabes Polri sebagai tersangka," bebernya.
Penasihat hukum menyampaikan, hal ini menarik perhatian, mengingat perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2018. Dan berdasarkan prinsip hukum, sesuatu yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat lagi diperiksa apalagi dihadapkan ke muka pengadilan. (dwi)