By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-BANTUL-Seorang terdakwa dalam sidang vonis kasus KDRT di PN Bantul Yogyakarta terlihat begitu tenang meski baru saja divonis 2 bulan penjara. Dalam sikapnya yang tenang sambil menyalami jaksa dan semua hakim ia mengucapkan " Semoga Tuhan Mengampuni anda "
Kalimat yang terucap terdakwa sontak menjadi perhatian sejumlah orang yang turut menyaksikan sidang. Terdakwa pun dengan tegas menyatakan langsung banding. Apa sebab dan bagaimana terdakwa bisa mengaku tidak bersalah? Berikut liputannya.
Ary Broto Suseno, seorang driver online di Yogyakarta ini tampak tenang setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Ia didakwa melakukan tindak KDRT terhadap mantan istrinya.
Sidang vonis yang digelar di PN Bantul pada Kamis (9/6/2022) menurut pemerhati HAM, Arifin Wardiyanto, dinilai kurang fair sebab putusan dianggap mengesampingkan fakta - fakta persidangan. Bukti bukti kekerasan yang terjadi pun dianggap janggal dan tidak sepenuhnya sesuai keterangan dokter. Salah satuhya terkait hal foto perlukaan.
" Yang paling fatal yaitu foto perlukaan palsu, sebab foto perlukaan itu rekayasa bukan dari hasil visum et repertum", ungkapnya dalam rilis media yang diterima redaksi.
Tak ayal menurut Arifin, jika sidang teraebut ternyata juga dipantau langsung oleh Komisi Yudisial. Saat persidangan berlangsung, Arifin menyebutkan ada momen ketika hakim bertanya dan sempat memarahi tim dari Komisi Yudisial.
"...Ya sidang sekitar 2 jam 30 menit atau dari pukul 10.00 hingga jam 12.30 Wib. Saat sidang itu direkam terus oleh KY, perekam dari KY sempat dimarahi Hakim , anda siapa merekam tanpa ijin, setelah perekam mengaku dari KY , Hakim kelekap DIAM," ujar Arifin.
Sementara terdakwa, Ary Broto Suseno, menceritakan kenapa dirinya kini terancam pidana akibat difitnah. Selama ini ia juga telah melakukan berbagai upaya untuk meminta keadilan bagi dirinya. Bahkan pada Rabu (8/6/22) sore ia menggelar aksi pasung diri, sebagai simbol bahwa keadilan di negeri ini telah terpasung oleh mafia peradilan. Dalam aksinya ia meneriakkkan aspirasi, terkait maraknya mafia peradilan.
Ia juga meminta bantuan supaya Presiden Joko Widodo, beserta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa membersihkan praktik-praktik kotor itu. Ary Broto Suseno, mengisahkan penderitaanya akibat praktik-praktik culas tersebut. Menurutnya, ia kini terancam dipidana, meskipun tak melanggar hukum.
"Saya ini korban kriminalisasi, ya, kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Saya difitnah oleh mantan istri saya. Padahal, terus terang, saya sama sekali tidak pernah itu, melakukan tindakan kekerasan kepadanya," jelasnya.
Ia menandaskan, kasus tersebut terjadi di wilayah hukum salah satu kabupaten di DI Yogyakarta. Sehingga, ia berani mengatakan, terdapat indikasi kerja sama antara pelapor, dengan oknum aparat, untuk memenjarakan dirinya.
"Fakta-fakta sudah terungkap di pengadilan, tapi nyatanya saya tetap dituntut dengan tuntutan maksimal, hukuman penjara selama 3 bulan 15 hari atas perbuaran yang tak pernah saya lakukan sama sekali itu," tandas Suseno.
"Makanya, saya mohon keadilan. Saya minta tolong, Pak Presiden dan Kapolri, supaya dapat memberantas praktik semacam ini. Saya orang kecil, driver online, hanya bisa berharap Pak Presiden dan Kapolri, Tolong Pak Jokowi... tolong,"pungkasnya.
Aksi pasung diri digelar karena maraknya praktik mafia peradilan, wujud bahwa keadilan di negeri ini sudah terpasung. Kami berharap sekali, supaya diberantas.
"...Sidang dugaan KDRT dengan terdakwa Ary Nroto Sudeno ini juga mendapat pantauan dari berbagai pihak. Selain oleh KY, proses persidangan juga dipantau oleh Kompolnas dan Ombudsman. Arifin menyampaikan bahwa jaksa sudah diperiksa oleh pihak Aswas Kejati," ungkap Arifin
Arifin menyebutkan awalmya rencana sidang putusan tanggal 3 juni 2022, sidang ditunda karena terdakwa sakit karena shock melihat puluhan polisi bersenjata lengkap dan gas air mata.
"..terdakwa kemudian aksi pasung dan meminta tolong presiden supaya mensterilkan persidangan, baru pada sidang putusan hari Kamis tanggal 9 Juni 2022, sudah tidak ada puluhan polisi lagi karena dijaga propram," ungkapnya.
Selain itu, sidang KDRT tersebut juga diliputi oleh banyaknya pengamanan pihak kepolisian. Meski sidang vonis tpada tanggal 9 Juni, suasana yang steril dari petugas polisi karena dijaga 2 Propam, namun pada sidang sidang sebelumnya lokasi persidangan dijaga ketat aparat kepolisian sehingga membuat mental terdakwa merasa tertekan.
" Asli BAP tanggal 4 oktober 2021, BAP Tambahan tanggal 15 Desember 2021 supaya dinyatakan lengkap maka dipalsu. Dalam BAP terdapat 3 saksi yang tanda tangannya dipalsu dan satu tanda tangan pekerja sosial pendamping saksi anak juga dipalsu, akhirnya kita mendesak Pembuat BAP Palsu untuk diadili, lewat ombudsman sehingga akhirnya proses hukum pemalsuan BAP tersebut dijalankan oleh Polda DIY, dan Senin besok saya diperiksa sebagai saksi," pungkasnya.(*)